Sosialisasi Prolegnas RUU, Baleg Berharap Masyarakat Berikan Masukan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid. Foto: Hira/Oji
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mensosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 di Pekanbaru, Riau. Dalam Kunjungan Kerja yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid tersebut, Baleg DPR RI juga menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat Riau.
“Agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat, sehingga diharapkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan, yang pada akhirnya setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” jelas Wahid ketika menyampaikan sambutan di Pekanbaru, Rabu (9/2/2022).
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, wujud konkret dari tahap perencanaan berbentuk Prolegnas. Prolegnas tersebut, lanjut Wahid, ada yang berbentuk Prolegnas jangka menengah (5 tahun) dan ada yang berbentuk Prolegnas Prioritas tahunan. Prolegnas prioritas tahunan ditetapkan setiap tahun dan disusun berdasarkan Prolegnas jangka menengah.
“Prolegnas disusun oleh DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah RI. Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR. Ketentuan tersebut, mutatis-mutandis juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, berikut perubahannya,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut.
Wahid juga menerangkan, berdasarkan kewenangan tersebut, Baleg DPR RI telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024. Prolegnas tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, sebagaimana ternyata dalam Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024, tertanggal 7 Desember 2021.
“Berdasarkan Keputusan DPR RI tersebut, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, ditetapkan sebanyak 40 RUU dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020-2024 ditetapkan sebanyak 254 RUU. Selanjutnya berdasarkan tugas yang dimilikinya juga, Badan Legislasi mempunyai kewajiban mensosialisasikan Prolegnas dimaksud kepada masyarakat,” sambung politisi asal Riau ini.
Di akhir, dirinya menyampaikan bahwa di samping terserapnya aspirasi masyarakat dan pemerintah di daerah, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi sarana dari terjalinnya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait proses pembentukan undang-undang yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024. (hal/sf)